Manajemen Risiko
Sekilas pandang ttg Tujuan dan Prinsip
Manajemen Risiko
Oleh
Budy
Hermawan
Peraturan
Pemerintah Nomer 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP). Peraturan tersebut terkait dengan kewajiban untuk melaksanakan
manajemen risiko sebagai rentang kendali dari sebuah kegiatan di
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan
Permenpan RB no. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
terkait Manajemen Risiko. Dalam
peraturan ini, manajemen risiko wajib terintegrasi dalam berbagi aktivitas
perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Pengaturan
manajemen risiko juga menjadi parameter dalam tingkat maturitas unit
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres nomer 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang petunjuk
pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2019 tentang
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Itu baru sebagian kecil dari banyak
peraturan lain yang terkait dengan manajemen risiko. Melihat begitu banyaknya
aturan dan pedoman manajemen risiko, membuatnya menjadi hal yang patut dan
penting untuk kita (Aparatur Sipil Negara) ketahui. Karena, manajemen risiko
memang menjadi sangat penting dalam pelaksanakan sebuah organisasi.
APA
SEBENARNYA YANG DIMAKSUD DENGAN MANAJEMEN RISIKO?
Dalam
kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu ketidakpastian. Ketidakpastian
adalah sebuah risiko yang bisa bersifat merugikan, di sisi lain ketidakpastian
juga menjadi opportunity atau kesempatan yang bisa menguntungkan.
Dalam
mengatur atau me-manage sesuatu, segala bentuk ketidakpastian harus selalu
menjadi bahan perhitungan dan harus mampu dikelola dengan baik. Kemampuan dan
pengelolaan ketidakpastian inilah yang dalam ilmu manajemen dikenal sebagai
manajemen risiko. Dalam prosesnya, manajemen risiko dapat dimasukkan dalam
perencanaan manajemen. Dimana perencanaan kegiatan secara sempurna harus
memasukkan unsur risiko guna menjawab serta mengantisipasi kemungkinan yang
merugikan organisasi di kemudian hari.
` Dari gambaran tersebut, dapat dikatakan
bahwa manajemen risiko adalah proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan untuk
meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan, dan mengurangi dampak merugikan
pada suatu kejadian bagi organisasi. Selain itu, manajemen risiko berfungsi
untuk melakukan pengawalan bagi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran
organisasi.
Emmett
J. Vaughan dan Curtis Elliot (1978)
menyebutkan, risiko diartikan sebagai kans kerugian (the chance of loss),
kemungkinan kerugian (the possibility of loss), ketidakpastian (uncertainty),
penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan (the dispersion of actual
from expected result), probabilitas bahwa suatu hasil berbeda dari yang
diharapkan (the probability of any outcome different from the expected).
Sedangkan
Herman Darmawi (2006) menyatakan, manajemen risiko adalah suatu
usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap
kegiatan perusahaan, dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi
yang lebih tinggi. Di sisi lain, Irham
Fahmi (2010) mendefinisikan manajemen risiko sebagai suatu bidang ilmu
yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi atau perusahaan menerapkan
ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada, dengan menempatkan
berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.
Dari
kedua teori tersebut, secara umum manajemen risiko harus memenuhi persyaratan
adanya parameter tujuan organisasi. Manajemen risiko juga harus dapat
dianalisis serta manajemen risiko dapat dimonitor dan dikendalikan. Beberapa
aturan tentang manajemen risiko sebetulnya sudah lama menjadi keharusan dalam
aplikasi sistem kinerja.
SELANJUTNYA,
KITA BAHAS MENGENAI TUJUAN DARI MANAJEMEN RISIKO!
Tujuan
dari manajemen risiko adalah menjamin
bahwa suatu perusahaan atau organisasi dapat memahami, mengukur, serta
memonitor berbagai macam risiko yang terjadi dan juga memastikan
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko
yang ada. Agar pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar maka perlu adanya
dukungan dalam menyusun kebijakan dan pedoman manajemen risiko, sesuai dengan
kondisi perusahaan. Tujuan manajemen risiko secara umum digunakan sebagai dasar
dalam memprediksikan bahaya atau hal yang tidak menyenangkan, yang akan
dihadapi dengan perhitungan yang cermat serta pertimbangan yang matang dari
berbagai informasi di awal, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Secara
khusus, manajemen risiko bertujuan:
a.
Menyediakan informasi mengenai risiko kepada para pengambil keputusan
b.
Meminimalkan kerugian dari berbagai risiko yang kemungkinannya akan dihadapi.
c.
Menjaga perusahaan tetap hidup dengan perkembangan yang berkesinambungan.
d.
Biaya manajemen risiko (risk management) yang efisien dan efektif.
e.
Memberikan rasa aman
f.
Memberi kemampuan pada perusahan mengontrol aspek keuangan secara lebih
seksama.
11
Prinsip Manajemen Risiko
Menurut
ISO 31000, manajemen risiko suatu organisasi harus mengikuti 11 prinsip dasar
agar dapat dilaksanakan secara efektif. Berikut penjelasan prinsip-prinsip
tersebut.
1.
Manajemen risiko menciptakan nilai tambah ( creates value )
Manajemen
risiko berkontribusi terhadap pencapaian nyata tujuan dan peningkatan, antara
lain, kesehatan dan keselamatan manusia, kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan, penerimaan publik, perlindungan lingkungan, kinerja keuangan,
kualitas produk, efisiensi operasi, serta tata kelola dan reputasi perusahaan.
2. Manajemen
risiko adalah bagian integral proses dalam organisasi ( an integral part
oforganizational process )
Manajemen
risiko adalah bagian tanggung jawab manajemen dan merupakan suatu bagian
integral dalam proses normal organisasi seperti juga merupakan bagian dari
seluruh proses proyek dan manajemen perubahan. Manajemen risiko bukanlah
merupakan aktivitas yang berdiri sendiri yang terpisah dari aktivitas-aktivitas
utama dan proses dalam organisasi.
3.
Manajemen risiko adalah bagian dari pengambilan keputusan
Manajemen
risiko membantu pengambil keputusan mengambil keputusan dengan informasi yang
cukup. Manajemen risiko dapat membantu memprioritaskan tindakan dan membedakan
berbagai pilihan alternatif tindakan. Pada akhirnya, manajemen risiko dapat
membantu memutuskan apakah suatu risiko dapat diterima atau apakah suatu
penyelesaian risiko telah memadai dan efektif.
4.
Manajemen risiko secara eksplisit menangani masalah ancaman
( secara eksplisit mengatasi masalah )
Manajemen
risiko menangani aspek-aspek pengambilan keputusan, sifat alami dari
pengambilan keputusan, dan cara penanganannya.
5.
Manajemen risiko bersifat sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
( systematic, terstruktur dan tepat waktu )
Suatu
pendekatan sistematis, tepat waktu, dan manajemen terstruktur terhadap risiko
memiliki kontribusi terhadap efisiensi dan hasil yang konsisten, dapat
dibandingkan, serta andal.
6. Manajemen
risiko berdasarkan informasi terbaik yang tersedia ( berdasarkan informasi
terbaik yang tersedia )
Masukan
untuk proses pengelolaan risiko didasarkan pada sumber informasi seperti
pengalaman, umpan balik, pengamatan, prakiraan, dan pertimbangan pakar.
Meskipun demikian, pengambil keputusan harus terinformasi dan harus
mempertimbangkan segala batasan data atau model yang digunakan atau kemungkinan
perbedaan pendapat antar pakar.
7. Manajemen
risiko dibuat sesuai kebutuhan ( tailored )
Manajemen
risiko diselaraskan dengan konteks eksternal dan internal organisasi serta
profil risikonya.
8. Manajemen
risiko menjelaskan faktor manusia dan budaya ( memperkirakan faktor manusia
dan budaya )
Manajemen
risiko organisasi mengakui kapabilitas, persepsi, dan tujuan pihak-pihak
eksternal dan internal yang dapat mendukung atau malah menghambat pencapaian
tujuan organisasi.
9. Manajemen
risiko bersifat transparan dan inklusif ( transparan dan inklusif )
Pelibatan
para pemangku kepentingan, terutama pengambil keputusan, dengan sesuai dan
tepat waktu pada semua tingkatan organisasi, memastikan manajemen risiko tetap
relevan dan mengikuti perkembangan. Pelibatan ini juga memungkinkan pemangku
kepentingan untuk cukup terwakili dan menjelaskan sudut pandangnya dalam
menentukan kriteria risiko.
10.
Manajemen dinamis risiko bersifat, iteratif, dan responsif terhadap
perubahan
Seiring
dengan timbulnya peristiwa internal dan eksternal, perubahan konteks dan
pengetahuan, serta diterapkannya pemantauan dan peninjauan, risiko-risiko baru
bermunculan, sedangkan yang ada bisa berubah atau hilang. Oleh karena itu,
suatu organisasi harus memastikan bahwa manajemen risiko terus menerus
mempertahankan dan mengakui perubahan.
11.
Manajemen memfasilitasi risiko perbaikan dan pengembangan organisasi
berkelanjutan
Organisasi
harus mengembangkan dan mengimplementasikan strategi untuk memperbaiki
kematangan manajemen risiko mereka bersama aspek-aspek lain dalam organisasi
mereka.
Bandung, 30 Juni 2024
Komentar
Posting Komentar